Home »
» 5 Orang Terancam Hukuman Mati, Dua di Antaranya Tertangkap di Malang
5 Orang Terancam Hukuman Mati, Dua di Antaranya Tertangkap di Malang
Posted by Cerita Masyarakat INDONESIA on Rabu, 24 April 2019
CEMASINDO, Jakarta - Lima terdakwa bernama Sobirin, Rival, Hidayat, dan M Rudi serta Zacky, terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri Surabaya. BandarBola
Mereka ditangkap di lokasi berbeda, ada yang diterminal Caruban Madiun, Ampelgading Malang dan Kedungdoro Surabaya.
Mereka terlibat peredaran 4 kilogram sabu-sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menyebutkan dalam dakwaanya petugas BNNP Jatim menangkap Zacky Mubaroq dan M Rudi di Terminal Caruban dengan membawa empat bungkus sabu yang dimasukkan tas cokelat dengan berat masing-masing 1.045gram, 1.056gram, 1.022gram, dan 1.057gram
Mereka dijerat Pasar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-udang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari interogasi diperoleh informasi sabu adalah miliki Sobirin, Lukman Hidayat, dan Rival Martha Irianto. sehingga pada saat yang bersamaan, petugas BNNP Jatim menangkap Lukman Hidayat dan Rival Martha Irianto di Malang sedangkan Sobirin ditangkap di Hotel Holiday Inn Expres Jalan Kedungdoro," jelas Winarko, Rabu, (24/4/2019).
Atas dakwaan itu, penasehat hukumnya Sahid tidak mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Lima petugas BNNP Jatim dihadirkan.
Dua petugas yang menangkap terdakwa di Terminal Caruban Madiun diperiksa terlebih dahulu, sementara sisanya yang meringkus tiga terdakwa di pemeriksaan kedua. CasinoOnline
Dalam keterangan saksi, sempat ada pertanyaan dari pengacara Sahid, salah satu penasihat hukun terdakwa di mana dalam kasus ini, ketika kliennya tidak bisa dijerat karena belum menerima barang yang di pesan.
Namun, hal itu ditolak oleh ketua majelis hakim Pujo Saksono. Dimana majelis hakim berpendapat bahwa kelima terdakwa ini masih satu keterkaitan sehingga mereka juga terlibat satu sama lainnya.
"Ini benar pesanan sabu kalian," tanya Pujo kepada tiga terdakwa yang ditangkap di Malang dan Surabaya tersebut dan dibenarkan terdakwa.
Ditemui usai sidang. penasehat hukumnya Sahid mengatakan bahwa kedua terdakwa Zacky dan Rudi tidak mengenal ketika terdakwa lainnya. TogelOnline
"Mereka tidak kenal ketiga terdakwa dan barang bukti juga miliki Jefry," pungkasnya.
| CB Blogger |
|


Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.