Home »
» Kasus Wanita Tewas Tanpa Busana di Apartemen Terungkap : Berawal dari Kencan dan Modal Rp 50.000
Kasus Wanita Tewas Tanpa Busana di Apartemen Terungkap : Berawal dari Kencan dan Modal Rp 50.000
Posted by Cerita Masyarakat INDONESIA on Senin, 13 Mei 2019
CEMASINDO, Jakarta - Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menangkap pelaku pembunuh wanita di kamar Apartemen Habitat Tower C No. 311 Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kepala Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. BandarBola
Diketahui korban bernama Sulastri alias Tari ditemukan sudah tidak bernyawa, Sabtu (11/5/2019) malam. Saat ditemukan korban dalam keadaan tanpa busana dengan posisi kaki dan tangan terikat.
Komunikasi terakhir korban dengan sang pacar menjadi awal mula terbongkarnya kasus tersebut. Sabtu (11/5/2019) sore sekira pukul 17.00WIB, korban masih berkomunikasi dengan kekasihnya bernama Andra Anjaya (29) melalui whatsapp.
Saat itu, korban memberi tahu sang pacar dirinya sedang melayani seorang tamu. Namun, ketika sang pacar membalas pesan tersebut, korban sudah tidak merespons.
Curiga, Andra pun bergegas dari tempat dia memancing ikan di bilangan Cibodas, Tangerang, ke apartemen Sulastri di Apartemen Habitat Tower C nomor 331Kelurahan Bencongan kecamatan Kepala Dua, Kabupaten Tangerang.
Ketika membuka pintu kamar apartemen sekira pukul 19.00WIB, Andra melihat Sulastri dalam keadaan telanjang dengan badan tertutup dua bantal. Selain itu, leher, kaki, dan tangan korban juga dalam keadaan terikat.
Andra tercengang melihat pujaan hatinya terbujur kaku di kasur. Ia berupaya menolongnya dengan melepaskan ikatan sarung bantal yang membelit di leher Sulastri. CasinoOnline
Harta korban raib
Atas peristiwa tersebut, kepolisian pun datang dan langsung melakukan olah tempat kejadi perkara. Dari hasil penyelidikan di kamar apartemen, pelaku tidak hanya menghilangkan nyawa Sulastri, tetapi merampas harga benda korban. dua unik handphone merek Oppo dan Asus serta sebuah dompet berisi uang Rp 5 juta hilang. Pelaku pun menggondol perhiasan berupa kaling, gelang, dan cincin emas milik korban.
Berawal kencan.
Tidak membutuhkan waktu lama, kepolisian pun meringkus pelakunya. Agus Susanto (37) teman kencan korban menjadi pelakunya. Agus Susanto sebelumnya datnag ke kamar Apartemen yang dihuni Sulastri alias Tari. Keduanya sebelumnya sudah sepakat soal tarif kencan yang harus dibayar 400ribu.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Effendi mengatakan, pada saat bertemu korban tersangka hanya membawa Rp 50.000 meskipun sebelumnya sudah sepakat tarif kencannya Rp 400.000. "Sudah deal Rp 400ribu tapi di kantongnya hanya Rp 50ribu," kata Effendi di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (13/5/2019).
Usai berkencan, tersangka tergiur dengan harta benda korban yang berada di dalam apartemennya. Agus yang gelap mata segera menghabisi nyawa Tari dengan cara mencekik lehernya menggunakan kain. Kakinya kemudian diikat dengna kabel charger. Uang tunai Rp 5juta dan 2 handphone milik korban pun raib digasak tersangka.
"Niatnya muncul untuk mengambil setelah di TKP dilihat banyak barang barang berharga. Keributamn itu terjadi setelah kencan selesai, baru ada niat untuk mengambil barang barang berharga," jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan.
Pelaku dibekuk di kediaman saudaranya di Jalan Panglima Polim No 287 RT 02/05, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang. Minggu (12/05/2019) sekira pukul 13.00WIB. TogelOnline
Terekam CCTV
Penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian menemukan petunjuk dari CCTV. "Tersangka diidentifikasi melalui rekaman CCTV apartemen, dicocokan dengan identifikasi nomor polisi kendaraan yang dipadukan dengan analisa IT," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (13/5/2019).
Menurut Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, tersangka, menghabisi nyawa korban karena tergiur harta benda yang dimiliki korban. "Motif pelaku melakukan hal ini karena ingin menguasi harta korban," kata Ferdy.
Pelaku tampak mengenakan seraga oranye tahanan Polres Tangerang Selatan, wajahnya terus menunduk. Ketika ditanya apakah pelaku menyesal, dia hanya, menundukan kepalanya sambil berjalan ke atas setelah rilis perkara.
Tersangka dikenakan pasal 340 atau pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. JudiOnline
| CB Blogger |
|


Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.