CEMASINDO, Jakarta - Sembunyi di belakang delapan polisi, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen keluar dari pintu utama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) sekira pukul 20.09 WIB. BandarBola
Sempat terjadi kejar kejaran antara petugas kepolisian yang mengawal Kivlan Zen dengan puluhan wartawan yang menunggunya sejak pagi hari didepan tangga ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Puluhan wartawan berlarian mengejar Kivlan Zen ke depan pintu utama Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang berjarak sekira 50 meter dari depan tangga ruang pemeriksaan. Ketika Kivlan Zen keluar dengan kawalan petugas, tidak tampak seorang pun anggota tim kuasa hukumnya yang mendampingi.
Tanpa berbicara sepatah kata pun Kivlan Zen hanya menunduk menyembunyikan wajahnya dari belasan kamera. Kedua tanganya yang tidak diborgol petugas, berpegangan ke pundak seorang petugas.
Sebelumnya, Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan kliennya selama 20 hari kedepan di Rutam POM Guntur, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Suta di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat pemeriksaan lanjutan kliennya pada Kamis (30/5/2019) sekira pukul 14.50 WIB.
"Saya Suta Widhya selaku kuasa hukum Bapak Kivlan Zen menyampaikan dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan klien saya selama 20 hari ke depan di (Rutan POM) Guntur," kata Suta. Casino Online
Suta mengatakan, penyidik menahan kliennya karena alasan alat bukti dan keterangan sudah dianggap cukup untuk menahan kliennya.
Sebelum di bawa ke Rutan POM Guntur, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya dan penandatanganan berkas.
Sutas mengatakan sopir Kivlan telah mengantarkan pakaiannya ke Mapolda Metro Jaya untuk di bawa ke Rutan POM Guntur.
Menurut Suta, istri Kivlan juga akan segera menyusul ke Rutan POM Guntur. Ia mengatakan pihaknya akan mengupayakan upaya hukum agar kliennya bisa bebas kurang dari dua puluh hari.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur. Kita akan mengupayakan sebuah upaya hukum agar bisa keluar kurang dari dua puluh hari," kjata Suta.
Ia berpendapat kliennya tidak perlu ditahan karena senjata api yang disangkakan kepemilikannya padanya bukanlah miliknya..
"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dsb. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," kata Suta.
Sebelumnya, menurut pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal pada Rabu (29/5/2019) sore.
Kilvan disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal.
Akan Ajukan praperadilan dan penangguhan penahanan
Anggota tim kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan pihaknya segera menyiapkan gugutan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Selain itu, pihaknya pun akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen.
Djuju menyatakan praperadilan diajukan karena tim kuasa hukum menilai penahanan terhadap Kivlan Zen tidak tepat. "Penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan, dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," kata djuju di Mapolda metro Jaya , Kamis (30/5/2019).
Djuju juga menyebut ada sejumlah pihak yang diajukan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen. "Pasti besok kita masukan penangguhan penahanannya. Penjaminnya istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," ujar Djuju. TogelOnline
Selain itu, usia yang sudah uzur dan kesehatan menjadi alasan pengacara Kivlan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Kostrad
Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan kliennya selama 20hari ke depan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.



Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.