Home »
» Akhirnya Pelaku Hoaks Penyerangan Masjid 22 Mei Ditangkap, Dicegat Tim Siber Bareskrim di Pintu Tol
Akhirnya Pelaku Hoaks Penyerangan Masjid 22 Mei Ditangkap, Dicegat Tim Siber Bareskrim di Pintu Tol
Posted by Cerita Masyarakat INDONESIA on Senin, 03 Juni 2019
CEMASINDO, Jakarta - Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengendus terduga pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tentang penyerangan masjid di daerah Petamburan, Jakarta Barat, saat aksi kerusuhan 22 Mei lalu.
Tim Sibber Bareskrim Polri mencegat pelaku bernama Fitriadin tersebut dipintu tol keluar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/5) sekira pukul 12.30WIB. Fitriadin tak bisa berkutik lagi setelah dicegat tim Cyber Bareskrim Polri. BandarBola
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Fitriadin telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengelola akun Facebook dengan nama Adi Bima, dan menyebarkan hoaks adanya penyerangan masjid di daerah Petamburan, Jakarta Barat.
"Dari hasil interograsi sementara, pelaku memposting foto masjid tersebut bukanlah foto masjid tersebut bukanlah foto masjid yang ada di Indonesia, melainkan foto masjid yang ada di negara Sri Lanka," ujar Dedi dalam keterangannya, Senin (3/6/2019).
Dedi menjelaskan bahwa tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan atas inisiatifnya sendiri.
Alasannya, kata Dedi, Fitriadin yang mendukung salah satu capres-cawapres tersulut emosinya akibat kejadian kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Menurut Dedi, tersangka melakukan tindak pidana dengan menyebarkan informasi ang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu. TogelOnline
Terutama, lanjutnya, berdasarkan SARA dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. dan atau menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.
Adapun dari tangna tersangka, penyidik berhasil menyita satu unit handphone dan dua unit simcard sebagai barang bukti.
"Tersangka di jerat Pasal 45a (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan Atas undung-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan Traksaksi Eletronik dan atau nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau dengan paling lama 10 tahun penjara," Tandasnya. CasinoOnline
Sumber Rejeki - MedanTribun
| CB Blogger |
|

Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.