Purworejo - Polisi telah menetapkan tiga siswa penyiksa siswi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya sapu dan handphone (HP). Bandar bola
"Saat ini yang kita amankan ada pakaian tersangka maupun korban, ada baju celana, rok ada sepatu, sendal termasuk alat yang digunakan ada sapu serta HP," ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis (13/2/2020).
Ketiga tersangka yang masih di bawah umur yakni TP (16), DF (15), dan UH (15). Kini ketiga tersangka masih diamankan di Polres Purworejo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Polisi akan menjerat para tersangka dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 3 tahun penjara.
"Ya kita kenakan UU Peelindungan Anak pasal 80 hukumannya 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp 72 juta," kata Rizal. Togel Online
Pengakuan para tersangka ke polisi, mereka tega menyiksa korban karena tak terima dilaporkan ke guru. Dalam video berdurasi sekitar 29 detik yang viral di medsos itu, terlihat para tersangka menendang korban dan memukul menggunakan tangan kosong maupun sapu.
"Awalnya tersangka meminta uang terhadap korban, kemudian dilaporkan oleh korban kepada gurunya namun jumlah yang dilaporkan tidak sama. Jadi tersangka meminta uang Rp 2.000 namun korban melapor ke guru mengaku dimintai uang Rp 20.000," urainya. Casino Online

Ikuti terus berita terupdate seputar dunia sepak bola jadwal bola dan prediksi jitu bersamaSitus prediksi togel dan prediksi Judi bola paling mantap www. prediksibolapurnama.blogspot .com ( Tidak pakai spasi )
Hubungi kami di :
- GRUP FACEBOOK : BOLAPURNAMA
- Intagram : Bolapurnama
- Twitter : @Bolapurnama
- WA : +6282386281447
atau langsung chat dengan cs kami ^^
Silahkan di Add WA kami untuk Info seputar Bola, Togel , Poker, dan Promo ter Up To Date dari Website www.bolapurnama.info
Daftar Disini Untuk User ID Yang Sudah Terbukti Gampang Menang & Full Admin Support.

Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.