CEMASINDON, Jakarta - Hanya empat hari Donny Andy Saragih menikmati empuknya kursi Direktur Utama PT TransJakarta. Hari ini, dia dipaksa melepaskan jabatan itu. Pemprov DKI Jakarta membatalkan penunjukan Donny setelah terpilih sebagai Dirut Transjakarta yang baru sejak Kamis, 23 Januari 2020. Bandar Bola
Kepala Badan Pembinaan BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan, pembatalan itu sudah berdasarkan mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta.
"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal dalam keterangan pers, Senin (27/1/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, setiap calon harus mengikuti uji Kompetensi dan Keahlian.
Akan tetapi, kata Faisal, surat pernyataan Donny tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
"Namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ucapnya.
Karena hal itu, Faisal menyatakan untuk mengisi kekosongan Dirut PT Transjakarta diisi oleh Direktur Teknik dan Fasilitas PT Transjakarta Yoga Adiwinarto.
"Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta," jelasnya. Togel Online
Memang berat untuk mempertahankan Donny, bahkan oleh pejabat sekelas Gubernur DKI sekalipun. Apa yang dia lakukan serta status hukum yang dia sandang membuat pilihan memecat yang bersangkutan adalah kebijakan yang tepat.
Sosok Donny sebenarnya diungkap Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho yang meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kembali penunjukan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy Saragih. Alasannya, Donny diduga telah melakukan maladministrasi terkait penunjukannya sebagai Dirut BUMD.
"Dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," kata Teguh saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Teguh menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus mendalami terkait laporan mengenai rekam jejak Donny Siregar tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, dia menyebut Donny diduga tersangkut kasus penipuan dalam sektor ekonomi.
Pengangkatan direksi sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.
"Dalam Pasal 6 itu bahwa untuk pengangkatan pejabat di BUMD itu sekurang-kurangnya 5 tahun dia tidak boleh mendapatkan hukuman pidana. Tapi kan yang bersangkutan ini baru inkrah dan sekarang dalam proses seharusnya dia ditahan, itu baru kita dalami," papar Teguh.
Hanya berselang beberapa jam setelah Teguh menyampaikan laporan masyarakat tersebut, Pemprov DKI mengambil langkah dengan memberhentikan jabatan yang sudah empat hari diemban Donny.
Lantas, apa sebenarnya kasus yang membut Donny harus masuk bui? Casino Online
SUMBER BERITA - LIPUTAN6
BACA JUGA - Jadwal Pertandingan Bola 03-04 Febuari 2020

Ikuti terus berita terupdate seputar dunia sepak bola jadwal bola dan prediksi jitu bersamaSitus prediksi togel dan prediksi Judi bola paling mantap www. prediksibolapurnama.blogspot .com ( Tidak pakai spasi )
Hubungi kami di :
- GRUP FACEBOOK : BOLAPURNAMA
- Intagram : Bolapurnama
- Twitter : @Bolapurnama
- WA : +6282386281447
atau langsung chat dengan cs kami ^^
Silahkan di Add WA kami untuk Info seputar Bola, Togel , Poker, dan Promo ter Up To Date dari Website www.bolapurnama.info
Daftar Disini Untuk User ID Yang Sudah Terbukti Gampang Menang & Full Admin Support.

Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.