Jakarta - Wanita berinisial FMS (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan ibu hamil, SR (26), dan janinnya di Palmerah, Jakarta Barat. FMS ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Bandar Bola
"Kalau SIM ini yang bersangkutan belum punya SIM," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Hari Atmoko saat dihubungi detikcom, Jumat (28/2/2020).
Hari mengatakan FMS bisa dikenai pasal tambahan karena tidak memiliki SIM itu. Namun, dia menyebut Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2002 tetap jadi pasal utama.
"Iya, tapi makanya ini kan dikenakan pasalnya kan sudah di BAP sama polres, tapi yang pokoknya kan di pasal 310 ayat 3 dan ayat 4," ucap Hari. Togel Online
Seperti diketahui, kecelakaan terjadi pada Sabtu (22/2) lalu. Korban tewas bersama janin berusia 5 bulan yang dikandungnya pada Minggu (23/2).
"Iya, itu kejadian sudah lama. Ibu berikut bayinya meninggal dunia," kata Kompol Hari Atmoko saat dihubungi detikcom, Kamis (27/2). Casino Online
BACA JUGA - Jadwal Pertandingan Bola 28-29 Febuari 2020
Ikuti terus berita terupdate seputar dunia sepak bola jadwal bola dan prediksi jitu bersamaSitus prediksi togel dan prediksi Judi bola paling mantap
www.dewaprediksi.blogspot.com( Tidak pakai spasi )
www.dewaprediksi.blogspot.com( Tidak pakai spasi )
Hubungi kami di :
- GRUP FACEBOOK : BOLAPURNAMA
- Intagram : Bolapurnama
- Twitter : @Bolapurnama
- WA : +6282386281447
atau langsung chat dengan cs kami ^^
Silahkan di Add WA kami untuk Info seputar Bola, Togel , Poker, dan Promo ter Up To Date dari Website www.bolapurnama.vip
Daftar Disini Untuk User ID Yang Sudah Terbukti Gampang Menang & Full Admin Support.


Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.